12 Taksi Berbasis Online Ditindak
Sebanyak 12 unit mobil yang digunakan sebagai taksi berbasis online ditindak Satgas Tatib Lalu Lintas DKI Jakarta, Selasa (17/11). Seluruh mobil tersebut dikandangkan di gudang Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Pulogebang, Jakarta Timur.
Kita razia sejumlah lokasi sejak pagi sampai siang tadi. Hasilnya, sebanyak 12 unit mobil yang digunakan sebagai taksi online kita tertibkan
Satgas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, kepolisian, TNI dan Satpol PP, merazia kawasan yang selama ini menjadi lokasi rawan operasi mobil pribadi yang digunakan sebagai layanan taksi berbasis aplikasi.
Sebanyak lima mobil diamankan di sekitar kawasan Hotel Borobudur, tiga mobil di kawasan Wisma Antara Jakarta Pusat. Dua mobil diamankan di La Piazza Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dua lainnya diamankan dari sekitar Rumah Sakit MMC, Kuningan Jakarta Selatan.
Rute dan Zonasi Bus Sekolah DitambahKepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Maruli Sijabat mengatakan, layanan taksi berbasis aplikasi yang menggunakan armada mobil pribadi menyalahi aturan.
"
Kita razia sejumlah lokasi sejak pagi sampai siang tadi. Hasilnya, sebanyak 12 unit mobil yang digunakan sebagai taksi online kita tertibkan ," ujarnya, Selasa (17/11).Ketua Organda DKI Jakarta, Safruhan mengapresiasi langkah Satgas Tatib Lalu Lintas DKI Jakarta. Namun, pihaknya berharap ketegasan pemerintah pusat untuk menutup layanan aplikasi taksi berbasis aplikasi tersebut.
"Keberadaan mereka itu melanggar aturan dan seharusnya Depkominfo menertibkan. Sebelum terjadi benturan di lapangan lebih baik pemerintah pusat bertindak tegas," katanya.